Latar Belakang pendidikan
Kewarganegaraan, Landasan Hukum, dan tujuan
Latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar
pembeajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan,
mengetahui ilmu bela Negara. Karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan
syarat berdirinya suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai
arti merupakan unsur Negara sebagai syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar
yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran
bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Pendidikan
kewarganegaraan mempunya landasan hukum, yaitu :
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat
b. Pasal
27 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d. Pasal
30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara
e. Pasal
31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional
3. Surat
keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan
kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Tujuan
dari pendidikan kewarganegaaran adalah untuk menumbuhkan wawasan nusantara dan
kesadaran bernegara serta sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam bela Negara. Sikap ini meliputi :
· Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nila-nilai filsafah
bangsa
· Berbudi
pekerti luhur berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
· Rasional,
dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara
· Bersifat
professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
· Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan Negara
Bangsa
sendiri mempunyai arti yaitu merupakan kelompok manusia yang mempunyai
indentitas bersma dan mempunyai kesamaan bangsa, agama, ideology, sejarah dan
budaya. Sedangakan Negara merupakan suatu daerah atau wilayah yang ada
dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam Negara
terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulay
serta pengakuan dari Negara lain.
Hak
dan kewajiban warga Negara terdapat pada UUD 1945 yang menetapkan hak dan
kewajiban sebagai warga Negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan
34. Hak-hak warga Negara substansial pada prinsipnya meliputi :
· Hak
untuk memilih dan memberikan suara
· Hak
kebebasan berbicara
· Hak
kebebasan pers
· Hak
kebebasan beragama
· Hak
kebebasan bergerak
· Hak
kebebasan berkumpul
· Hak
kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.
2. https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan,
nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah
terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di
bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai
makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia,
kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata
asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah
yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang)
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari
Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan
pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai
konstitusinya.
Istilah
negara diterjemahkan dari kata asing yaitu de staat (Belanda), der staat
(Jerman), state (Inggris),l'etat (perancis).Kata state diambil dari bahasa
Itali yaitu stato, yang digunakan pertama kali oleh Niccolo Macchiacvelli pada
abad ke - 15 dalam bukunya The Prince.
Definisi negara menurut beberapa tokoh :
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu
bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara
sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah
persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4.
Jean bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5.
Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur
serta menyelenggarakan masyarakat.
6.
Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
7.
Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8.
M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk
pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu
yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu
susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi
secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara
menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
11. George Jellinek
berpendapat bahwa negara
adalah tidal lain suatu kesatuan ikatan dari orang-orang yang bertempat tinggal
di suatu daerah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
12. Mac Iver
berpendapat bahwa negara
adalah sebagai organisasi kekuasaan politik. Artinya bahwa negara mengatur
perkumpulan manusia yang berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat atau
mengatur kepentingan umum.
13. Mr. Kranenburg
berpendapat bahwa negara
adatlah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia
yang disebut bangsa.
14. Mr. Soepomo
berpendapat bahwa negara
adalah sebagai integritas antara pemerintah dan rakyat (integralistik).
15. Mirim
Budiardjo
berpendapat bahwa negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yangsah dan ditaati oleh rakyat.
16. G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada
pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan
teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut kamus lengkap
Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah
tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan
teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal
mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti
sejarah tentanghal tersebut (karena sulit
dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan
pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara
itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich
Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi,
mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan
tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan
dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak
Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan
hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai
negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine
right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun
dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara
hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas
Hobbes:
Homo homini lupus dan Bellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan .
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja
yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu
kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum
unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada
penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas
Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja
Charles I yangsedang berseteru dengan
Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan
penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak
dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan
idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John
Locke menyusun teori
Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh
kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan
penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam
pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke,
negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J.
Rousseau dalam
bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk
olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa
sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte
general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan,
penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh
Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah
yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan.
Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis
purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal
hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa
negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa
seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki
kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi
dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori
hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara,
melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam
antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus
(354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam
sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja
sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa
berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang
bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu
sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat
(negarakota).
Aristoteles
meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya,
berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam
mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada
awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok
yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu
kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan
negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori
mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada
di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja
dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan
manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat
bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial
manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen,
negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang
harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul
Laband (1838-1918) dari
Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan
berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia
mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis
yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni
(reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan
hukumsecara formal, terlepas dari isi
material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans
Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan
sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan
kewajiban.’ (General T heory of
Law and State, 1961). Perbedaan
antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa
negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan
menertibkan.
Teori
Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa
pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan
yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan
pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.
Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan
hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert
Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu
organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara
diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau
dieja anarkhisme yaitu suatu paham
yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya
adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan,
oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah
sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun
sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem
sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini
merupakan dasar teorikomunisme modern.
Teori ini tertuang dalambukuManisfesto
Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme
merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi
kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum
sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh
kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus
hidup di daerah pinggiran dan kumuh.
Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme
diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu
negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya
pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara
dari percaturan dunia.
Faktor Sosial:
suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap
antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan,
persetujuan, penggabungan
3.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
·
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat
·
Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu
dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara
pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
· Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
· Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
· Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur
peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut
teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut
bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan
bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara; 2) Res Communis, yang menyatakan
bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan
lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak
menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (±
5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12
mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut
Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica),
ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang
berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi,
perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi
kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut
teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya
sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona
bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil
dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai
dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang
bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200
mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang
bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang
kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi
lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta
bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya
lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan
eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan
lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali
diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara
Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928
yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas
udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat
terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian
pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional
melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat
dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan
Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh
negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan
perdamaian.
4) Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang
NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu
masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara
juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian
sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok
manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan
bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah
dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan
cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa
adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu
terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat
tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan
bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras,
bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya;
bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang
berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang
sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
·
Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi
karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
·
Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi
bangsa dengan budi pekerti rakyat.
·
Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural
unity).
·
Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11
Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian
yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh
karena adanya solidaritas kesatuan.
·
G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa,
yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa
mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
·
Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu
negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa
istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:
1.
Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu
kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna
rambut, bentuk badan, wajah, etc.
2.
Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu
kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama
dan sebagainya.
3.
Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu
kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur
terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi
negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a)
penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di
dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam
wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga
negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
1.
Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk
menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak
milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
2.
Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak
ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
3.
Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara
untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih,
pasif: dipilih).
4.
Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga
negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk
yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau
makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan)
sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah
persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu
hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri
manusia, yaitu:
1.
hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2.
hasrat untuk membela diri;
3.
hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan
masyarakat antara lain terbentuk karena:
·
rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
·
memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
·
memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
·
berhubungan darah dengan orang lain; dan
·
memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke
arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
1.
biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan
hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
2.
psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan
mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
3.
ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat
memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
4.
kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu
hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi
menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
1.
Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan
keluarga;
2.
Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan:
perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian,
olahraga, etc.
3.
Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau
ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk
pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan
hubungan yang diciptakan para anggotanya:
1.
1.
Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan
itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan
kematian, etc.
2.
Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan
itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan
kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat pembentukannya:
1.
1.
Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk
tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2.
Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena
adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
3.
Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian
Kompas.
c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara,
suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan
perikehidupan/ kebudayaan:
1.
Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
2.
Masyarakat desa dan masyarakat kota.
3.
Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal
di suatu daerah.
4.
Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan
(memiliki hubungan pertalian darah).
5.
Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya
bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang
berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang
berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda).
Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan
(eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai
berikut:
1.
Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh
alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
2.
Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara (dhi.Kepala Negara).
3.
Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama
menteri-menteri: kabinet).
Istilah
kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah
kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang
kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan
pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu
berkuasa ke dalam dan ke luar:
1.
Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu
dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
2.
Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu
dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean
Bodin (1530-1596),
seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan
bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam
kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan
tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan
tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan
kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula),
hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum
internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke
luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari
negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
1.
Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
2.
Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3.
Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi
di dalam negara.
4.
Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa
pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan
yang tertinggi.
Para
ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti
bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan
Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah,
mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari
Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori ini,
kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara
terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan
berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar
Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan),
Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan
Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap
diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya
sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas
Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat
mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang
melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja
adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak
mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi
Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada
dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu
menaati hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai representasi/
wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja berupa tirani bagi
rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui
karyanya, Il Principe. Ia mengajarkan
bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak.
Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang
dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum
kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di
Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan
bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan
menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan
Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan
suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum
dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan
kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut
hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat
dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang
sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa
melalui kepala negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel
menyebar di negara-negara komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F.
Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).
4. Teori Kedaulatan
Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal
dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang
membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum
sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi
oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel
Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan
Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan
rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah:
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan
konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:
1.
J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum
dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social
contract).
2.
Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi
dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan
itu dipilih oleh rakyat.
3.
John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan
dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak
rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi
kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
4.
Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh
negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional.
Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi
kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun
Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara
itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu
negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai
anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum
internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
·
tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan
internasional;
·
menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan
mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan
individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara
semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international
person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal
dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan
menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan
secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya
berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara
pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1.
Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat
mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang
mengakui.
2.
Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak
berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3.
Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik
kembali.
4.
Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan
kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu
harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan
kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947.
Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab
Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda
kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam
Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda
pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap
negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah
hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian
pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara
lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara
politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati
kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota
masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan
pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu
pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi
kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui
traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori
pengakuan yang saling bertentangan:
1.
Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah
yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan
otoritasnya di lingkungan internasional
2.
Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau
otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu
tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah
pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois,
Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo
1933.
4. BENTUK NEGARA
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara
serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
· Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam
maupun ke luar.
· Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
· Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk
negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya
kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara
bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama
negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain
yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
ü Sentralisasi, dan
ü Desentralisasi.
Dalam negara
kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
· adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
· adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
· penghasilan daerah
dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering
menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan
keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat
sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
o rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan
dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
v pembangunan daerah
akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
v peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
v tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
v partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
v penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian
itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang
tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan
menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi
tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur
melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah
diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan
keamanan nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal
serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu
oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi
negara bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan
pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang
(moneter);
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian,
misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang
timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada
pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah
federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah
agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen
federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2)
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of HumanRights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan
pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua
orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on
Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan,
"Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan
menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.
Hak untuk bekerja.
4.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.
dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi.
3.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan
partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan
demokrasi adalah keadilan, dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian
dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang
dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi
dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
8.
Proses hukum yang wajar;
5. PEMAHAMAN DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari /oleh /untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya ,baik dari segi konsep maupun praktek, Demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan. Tidak semua warga negara dapat langsng
terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti
kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara
B.
Bentuk Demokrasi (Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara)
1. Bentuk demokrasi
1. Bentuk demokrasi
setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagi
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain: a.)Pemerintahan
Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer 2.) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam pemerintahan
kekuasaan
pemerintahn dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
kekuasaan legislatif( kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan
oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan federatif ( kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya
yang berkaitan dengan pihak luar negeri).kekuasaan yudikatif(mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.(teori trias politica oleh john
locke).
3.
Pemahaman demokrasi di indonesia
a) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan, yaitu : Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), Sistem pemerintahan parlementer, Sistem pemrintahan presidential, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia
a) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan, yaitu : Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), Sistem pemerintahan parlementer, Sistem pemrintahan presidential, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia memiliki arti bahwa pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa
indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara
sistematis yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata
urut peraturan perundangan republik indonesia yang terdiri dari UUD 1945,
ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lainnya. UUD
1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan republik indonesia terdiri atas
Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (pembukaan, batang tubuh dan penjelasan)
dan hukum dasar tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yg dihormati, dijunjung
tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat dan lembaga negara dan
diperlakukan sama seperti hukum dasar tertulis.
5.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
“soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan
rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan
mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas
dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan
pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh
negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
C.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan
dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan
dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi,
system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang
anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik
yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum
memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di
parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen.
4.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan
sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa
sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota
parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah
presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala
negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
6.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka
presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
public jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias
ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet
dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila
para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas.
Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
3.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu
dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem
parlementer.
5.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka
waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1.
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
3.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam
satu paket.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan
anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
6.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut;
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul
dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara
tidak langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan
atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK
DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
– Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal 26, ayat (1), yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat
(2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sistem Pemerintahan Indonesia Sejak Indonesia
Merdeka hingga Sekarang
Perkembangan
ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode, sejak masa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya
tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Baca Juga
: Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang
Pada waktu awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial ( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh gubernur.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer, dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Pada waktu awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah Kabinet Presidensial ( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara. Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh gubernur.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer, dengan kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Berikut ini adalah Periodisasi Sistem Pemerintahan
Indonesia :
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
- Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
- Konstitusi : Konstitusi RIS
- Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
- Presiden dan Wapres :
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
- Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
- Konstitusi : Konstitusi RIS
- Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
- Presiden dan Wapres :
1. Ir. Soekarno = presiden RIS
(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
2. Assaat = pemangku sementara
jabatan presiden RI (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan
bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu
7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2 Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan
suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi
parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS
telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi
sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD
1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no.
XX/MPRS/1996). Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan
kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan
bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber
segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer
- Konstitusi : UUDS 1950
- Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD. Pada 5 Juli 1959 pukul 17. 00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1. Kehidupan politik yang
lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai
politik yang semakin menajam.
2. Kegagalan konstituante
dalam menyusun Undang-undang dasar
3. Terjadinya gangguan
keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah
Berikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak berlakunya UUDS 1950
dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan
Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan
DPA sementara
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
1. Bentuk pemerintahan
Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya
dinamakan Kabinet Kerja.
2. Pembentukkan MPR sementara
dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583
anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
3. Pembentukkan DPR sementara
berdasarkan penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden
dengan 45 orang anggotanya.
4. Pembentukkan Front Nasional
melalui penetapan Prcsiden No. 13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959.
Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional b.
Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian Barat dalam
wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya
sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
5. Pembentukkan DPRGR Presiden
Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1959
membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No. 4
tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
6. Manipol USDEK Manifesto
politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada
tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan
MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari Manipol ada lima
yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin
dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden
Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7. Berdasarkan Keputusan
Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI
dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor. Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %. Hal ini disebabkan oleh
1. penanganan dan penyelesaian
masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak
terkontro.
2. adanya proyek
merealisasikan dan kontroversi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
1. Presiden mengangkat Ketua
dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
2. MPRS menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup
3. Pemberontakan Partai
Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
- Presiden dan Wapres :
1. Soeharto (22 Februari 1966
– 27 Maret 1968)
2. Soeharto (27 Maret 1968 –
24 Maret 1973)
3. Soeharto dan Adam Malik (24
Maret 1973 – 23 Maret 1978)
4. Soeharto dan Hamengkubuwono
IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
5. Soeharto dan Try Sutrisno
(11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
6. Soeharto dan Umar
Wirahadikusumah (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
7. Soeharto dan Soedharmono
(11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
8. Soeharto dan BJ Habiebie
(10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
1. Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD
1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2. Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
- Presiden dan Wapres :
1. B. J Habiebie (21 Mei 1998
– 20 Oktober 1999)
2. Abdurrahman Wahid dan
Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3. Megawati Soekarnoputri dan
Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4. Susilo Bambang Yudhoyono
dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5. Susilo Bambang Yudhoyono
dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6. Joko Widodo dan Muhammad
Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.