1.Pendahuluan
Pokok
Permasalahan
Utuk membahas semua tentang segala dampak lingkungan
yang ada di Indonesia baik dan buruknya
Tujuan
Tulisan
Analisis dampak lingkungan (di
Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu
proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural
Teori
PENGERTIAN
AMDAL
(
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN
1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek
yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia
adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin
Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
2.
TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu
untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
·
Bahan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
·
Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan
atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk
penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk
penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi
masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
·
Awal dari rekomendasi
tentang izin usaha
·
Sebagai Scientific
Document dan Legal Document
·
Izin Kelayakan
Lingkungan
·
Menunjukkan tempat
pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
·
Sebagai masukan dengan
pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak
awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan
termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
Jenis-jenis
Amdal
Berikut ini adalah jenis Amdal yang dikenal di
Indonesia :
1.Amdal proyek tunggal adalah studi
kelayakanlingkungan untuk usaha/kegiatan yangdiusulkan hanyasatujenis kegiatan
2.Amdal Kawasan,adalah studi kelayakan lingkungan
untukusaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana Amdal
menjadi kewenangansatu sector yang membidanginya
3.Amdal Terpadu Multi sector adalah studi kelayakan
lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis
kegiatan denganberbagai intansiteknis yang membidangi
4.Amdal Regional adalah studi kelayakanlingkungan
untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL
(pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter
komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
Kesimpulan
Kita sebagai manusia hidup dan tumbuh di
lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik bagi kita
seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan.
Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali
peraturan yang berlaku di Indonesia, tiddak boleh mengabaikan kepentingan satu
pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi kelak.
1. Mengapa kita harus menjaga lingkungan
jawabanya… sudah tertera pada kesimpulan diatas kita harus menyayangi
lingkungan disekitar kita dengan cara menjaga dan merawatnya jangan sampai
rusak ataupun merusaknya
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/analisisdampak
lingkungan